Dalam pengumuman resminya, Badan tersebut menyatakan bahwa selain barang-barang yang dikecualikan, komoditas impor akan “diterapkan tarif tambahan sebanyak 10 persen”. Pengumuman ini mengonfirmasi tarif aktual yang dikenakan yaitu 10 persen bukan 15 persen sebagaima pernyataan Presiden Donald Trump sebelumnya.
Namun, menurut konfirmasi Gedung Putih, tarif aktual saat ini tetap 10 persen. Pemerintah memberitahukan bahwa mereka sedang menyiapkan sebuah dekrit khusus untuk meningkatkan tarif menjadi 15 persen, tapi belum diterbitkan secara detail.








