Menurut konvensi politik di Irak, jabatan presiden dipegang oleh etnis Kurdi, perdana menteri oleh Muslim Syiah, dan ketua parlemen oleh Muslim Sunni. Daftar pemilihan presiden kali ini mencakup 18 kandidat. Jabatan presiden sebelumnya sering dipegang oleh Persatuan Patriot Kurdistan (PUK).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Irak, sidang parlemen untuk memilih Presiden harus dihadiri oleh setidaknya dua pertiga jumlah total anggotanya (220 dari 329 anggota parlemen). Seorang kandidat dinyatakan menang pada putaran pertama jika memperoleh dua pertiga dari total suara. Jika tidak ada kandidat yang memenuhi kuota, putaran kedua akan diadakan bagi dua kandidat unggulan. Kandidat yang menerima 51% suara akan menang. Presiden kemudian memiliki waktu 15 hari untuk menunjuk Perdana Menteri.








