Pada tanggal 12 Juli lalu, PCA telah mengajukan keputusan terhadap gugatan yang dijalankan oleh Filipina yang bersangkutan sengketa-sengketa di Laut Timur. Keputusan PCA menegaskan bahwa klaim Tiongkok tentang “hak-hak sejarah” terhadap wilayah laut yang berada di “sembilan garis putus-putus” bertentangan UNCLOS-1982, Tiongkok tidak mempunyai “martabat sejarah” terhadap wilayah laut di Laut Timur dan tidak punya dasar hukum untuk mengajukan kaim-klaim tentang “hak-hak sejarah” terhadap sumber-sumber daya alam di “sembilan garis putus-putis”.








