Event tersebut tidak hanya menandai perkembangan penting dalam menegaskan kedaulatan nasional, mengabdi pengembangan ekonomi saja, melainkan juga memanifestasikan keproaktifan Vietnam dalam memperkokoh fondasi hukum sesuai dengan hukum internasional.
Pengumumnan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB pada tgl 12 Maret kepada negara-negara anggotanya menunjukkan bahwa pada tgl 07 Maret, Vietnam telah melaksanakan legal deposit kepada PBB tentang peta laut dan daftar koordinat geografi yang menetapkan garis pangkal lurus bagi wilayah daratan di Teluk Tonkin dan garis perbatasan di luar laut teritorial di kawasan ini. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat 16 dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982 (UNCLOS 1982).
Informasi terinci juga dimuat di website PBB di alamat www.un.org/Depts/los dan diterbitkan di cetakan resmi PBB dengan tema: “Berita Hukum Laut”.
Ilustrasi (Sumber: Kemlu Vietnam) |
Perlunya Penetapan Garis Pangkal dalam Teluk Tonkin
Dalam praktik, bagi negara-negara pesisir pada umumnya dan Vietnam pada khususnya, perihal tidak menetapkan dengan jelas garis pangkal sehingga belum menetapkan garis perbatasan dan jangkauan wilayah-wilayah laut, menyulitkan pengelolaan dan pelaksanaan hukum di laut dalam menangani semua kasus yang terkait dengan keluar-masuk, epidemiologi, perdagangan gelap, khususnya terhadap kasus-kasus yang terlibat faktor asing.
Dengan penetapan garis pangkal, negara-negara pesisir bisa menetapkan dengan jelas jangkauan perairan-perairan, sekaligus menjamin kepentingan nasional yang sah, menghormati hak negara-negara lain sesuai dengan hukum internasional. Pada latar belakang kebutuhan tentang pengelolaan dan pengembangan ekonomi laut semakin meningkat, perihal Vietnam menyelesaikan sistem garis pangkal adalah perlu dan akan turut menyempurnakan dan menjelaskan garis perbatasan dan jangkauan perairan-perairan Vietnam sesuai dengan hukum internasional.
Kesesuaian dengan Hukum Internasional dari Garis Dasar Vietnam
Sistem garis pangkal Vietnam di Teluk Tonkin ditetapkan menurut dua metode yaitu garis pangkal lurus dan garis pangkal normal.
Garis pangkal dari wilayah daratan dan pesisir di Teluk Tonkin ditetapkan menurut cara garis pangkal lurus karena medan pesisir alam Teluk Tonkin dari wilayah laut Vietnam mempunyai bentuk berliku-liku dan cekung, mempunyai pulau-pulau yang memanjangi pantai, seiring dengan itu ialah berbagai pulau dan pulau batu kecil di luar Teluk Ha Long sehingga menciptakan rangkaian pulau. Dengan ciri geografi dan alam ini, garis pangkal dari wilayah daratan Vietnam di Teluk Tonkin ditetapkan sesuai dengan Pasal 7 UNCLOS 1982.
Di Pulau Bach Long Vi, Vietnam menetapkan garis pangkal normal dengan penetapan garis air yang terendah ketika air surut turun. Penerapan ini sebenarnya sesuai dengan ketentuan di Pasal 5 UNLCOS 1982 ketika menetapkan garis pangkal normal untuk menghitung lebar laut teritorial ialah garis air surut yang terendah sepanjang pantai.
Perihal Vietnam menetapkan dua metode hitung garis pangkal lurus dan garis pangkal normal juga sesuai dengan Pasal 14 UNCLOS 1982 yang menentukan bahwa negara-negara pesisir, sesuai dengan situasi yang berbeda dan bisa menetapkan garis-garis pangkal menurut satu atau banyak metode yang ditentukan di Pasal 5 dan Pasal 7 UNCLOS 1982. Dengan demikian, hal ini memanifestasikan pendirian konsekuen dari Vietnam dalam menaati dan menghormati UNCLOS 1982 sebagai “Undang-Undang dasar untuk laut dan samudera”. Penetapan garis pangkal di Teluk Tonkin dari Vietnam sesuai dengan semua komitmen Vietnam, tidak berpengaruh terhadap konvensi-konvensi internasional di mana Vietnam berpartisipasinya atau menjadi anggotanya, termasuk UNCLOS dan Perjanjian Delimitasi Teluk Tonkin.
Penetapan dengan jelas garis pangkal di Teluk Tonkin, penyelesaian prosedur legak deposit di PBB menciptakan lagi dasar hukum yang teguh dalam membela dan melaksanakan kedaulatan dan hak berdaulat serta hak yurisdiksi dari Vietnam, turut mengabdi pengembangan ekonomi, mengelola laut dan mendorong kerja sama internasional pada waktu mendatang.








