Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Foto: REUTERS/Carlos Barria |
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Trump pada tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional adalah ilegal.
Pernyataan keras Trump tersebut disampaikan ketika Gedung Putih sedang mencari dasar hukum lain untuk melanjutkan atau meningkatkan tekanan perdagangan, tanpa memedulikan pembatasan yang diberlakukan oleh putusan mahkamah. Saat ini pemerintah pimpinan Trump telah memberlakukan tarif sementara sebesar 15% terhadap barang impor ke AS selama 150 hari.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat AS, Mike Johnson mengatakan bahwa Kongres kemungkinan besar tidak akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang manapun untuk melegitimasi program tarif Presiden Donald Trump.








