Dalam unggahan di platform media sosial Truth Social pada Sabtu (21 Februari, waktu Washington), Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa ia akan terus menaikkan tarif global untuk barang-barang yang diimpor ke AS dari 10% (diumumkan pada 20 Februari) menjadi 15%.
Presiden AS menegaskan bahwa kenaikan tarif ini berlaku segera dan "dapat diverifikasi secara hukum." Langkah ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung AS memutuskan menentang sebagian besar langkah-langkah tarif ekstensif yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Trump.