Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih setelah putusan Mahkamah Agung mengenai tarif di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada 20/02/2026. (Foto: REUTERS/Kevin Lamarque) |
Melalui unggahan di Truth Social, Presiden D.Trump menegaskan bahwa pemerintahannya akan terus menggunakan perangkat hukum yang ada untuk melindungi bisnis dan pekerja Amerika; dan berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung hanya membatasi penerapan tarif tertentu, bukan mengurangi wewenang Presiden yang lebih luas di bidang perdagangan. Presiden Trump menegaskan bahwa ia akan menandatangani perintah eksekutif baru yang memberlakukan tarif global 10%, berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, dan secara bersamaan meluncurkan investigasi perdagangan baru untuk mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa kebijakan perdagangan Presiden Donald Trump melampaui wewenangnya dalam memberlakukan serangkaian tarif pada barang impor, berdasarkan undang-undang yang hanya berlaku selama keadaan darurat nasional. Keputusan tersebut, yang dibuat dengan suara 6-3, membatalkan banyak tarif signifikan yang telah diberlakukan Trump pada banyak negara sejak tahun lalu.








