Pada temu kerja tersebut, Sekjen sekaligus Presiden To Lam menunjukkan:
“Penyempurnaan institusi hukum dan pengorganisasian pelaksanaan hukum harus ditempatkan dalam satu kesatuan yang utuh, di mana pelaksanaan hukum dan reformasi hukum tidak dapat berdiri di luar program penyempurnaan institusi hukum, tetapi juga tidak dapat dilarutkan ke dalam proses penyusunan dokumen hukum. Penyempurnaan institusi hukum bukan sekadar teknik legislatif, tetapi juga pengorganisasian pelaksanaan hukum, pengontrolan kekuasaan, perlindungan keadilan, hak asasi manusia dan hak-hak warga negara, serta penciptaan lingkungan hukum yang stabil, transparan, dan aman bagi pembangunan."
Sekjen sekaligus Presiden To Lam menekankan bahwa Badan Pengarah baru harus memimpin, membimbing, mengoordinasikan, mendesak, memeriksa dan mengawasi tingkat strategis, serta menciptakan perubahan yang substansial. Targetnya adalah menghilangkan hambatan hukum besar, meningkatkan kualitas legislasi dan efisiensi pelaksanaan hukum, memperbaiki kualitas kegiatan hukum, lingkungan investasi dan bisnis, serta meningkatkan akses keadilan dari masyarakat dan pelaku usaha.







