Dalam memberikan arahan pada konferensi tersebut, Sekjen sekaligus Presiden To Lam menegaskan bahwa jaring pengaman sosial merupakan hak dasar masyarakat, sekaligus tanggung jawab Negara dan seluruh masyarakat. Jaring pengaman sosial juga merupakan investasi bagi manusia dan masa depan bangsa. Efektivitas kebijakan harus dinilai secara menyeluruh melalui aspek kesehatan, pendidikan, kualitas sumber daya manusia, stabilitas sosial, serta kepercayaan masyarakat.
“Perlu dibangun profil jaring pengaman sosial dan satu pintu layanan. Pemerintah harus segera membangun Basis data jaring pengaman sosial nasional yang terhubung dengan data kependudukan, asuransi, perpajakan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan, perumahan dan bencana alam, dengan menjamin keamanan, keselamatan serta privasi masyarakat. Setiap warga memiliki satu profil jaring pengaman sosial sepanjang siklus hidupnya, sementara kondisi dan kebutuhan dukungan setiap keluarga harus dinilai secara menyeluruh. Pemerintah juga perlu memperkuat jaring pengaman sosial dan mereformasi kebijakan bantuan sosial".
Sekjen sekaligus Presiden To Lam menyampaikan bahwa target hingga 2030 adalah pada dasarnya membentuk sistem jaring pengaman sosial berlapis, inklusif dan terdigitalisasi, menjamin jaring pengaman sosial minimum bagi seluruh masyarakat. Hingga 2045, sistem ini harus mendekati standar negara-negara maju berpendapatan tinggi, dengan layanan berkualitas, pembiayaan berkelanjutan, tata kelola yang transparan serta kemampuan merespons berbagai risiko secara cepat. Bersamaan dengan itu, kebijakan bantuan bagi masyarakat usia kerja harsu dikaitkan dengan pelatihan keterampilan, konsultasi ketenagakerjaan, akses kredit dan koneksi dengan dunia usaha.





