Resolusi Bersejarah
Dengan 141 suara setuju dan 8 suara kontra, Majelis Umum PBB pada 20 Mei telah mengesahkan sebuah resolusi yang menegaskan kembali kewajiban negara-negara untuk melaksanakan komitmen dalam menghadapi perubahan iklim sesuai dengan hukum internasional. Dokumen tersebut, yang dicanangkan oleh negara kepulauan Vanuatu di Pasifik, bertujuan mendorong pelaksanaan opini penasihat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2025. Di antaraya, Dokumen itu menganggap bahwa negara-negara yang tidak melaksanakan komitmen iklim secara lengkap dapat dinyatakan melanggar hukum internasional dan berpotensi menimbulkan kewajiban kompensasi bagi negara-negara yang terdampak.
Disahkannya resolusi tersebut, meskipun mendapat penolakan dari beberapa negara besar termasuk Amerika Serikat (AS), dianggap sebagai langkah maju yang besar dalam mendorong keadilan iklim. Meskipun opini penasihat ICJ maupun resolusi Majelis Umum PBB tidak bersifat mengikat secara hukum, para ahli menilai bahwa resolusi ini menandai perubahan pemahaman yang penting, yaitu bahwa tindakan menghadapi perubahan iklim tidak lagi sekadar “pilihan politik”, tetapi telah menjadi “kewajiban hukum” menurut hukum internasional. Menurut Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, resolusi ini sangat penting bagi kawasan yang selama bertahun-tahun mengalami ketidakadilan iklim, seperti Afrika.
“Afrika harus menjadi pusat keadilan iklim. Afrika memiliki 60% potensi tenaga surya dunia, namun hanya menerima 2% investasi energi bersih global. Jika mendapat investasi yang tepat, Afrika dapat menghasilkan listrik 10 kali lebih banyak dibanding saat ini pada tahun 2040, dan sepenuhnya berasal dari energi terbarukan”.
Menurut para pengamat, tantangan berikutnya bagi lembaga-lembaga PBB adalah bagaimana mengubah resolusi tersebut menjadi komitmen-komitmen yang memiliki kekuatan hukum lebih mengikat bagi negara-negara. Salah satu langkah yang perlu segera diwujudkan adalah pembentukan “Daftar Kerugian Internasional” untuk mencatat kerugian akibat perubahan iklim. Hal ini penting sebagai dasar untuk menghitung dampak kerugian akibat perubahan iklim serta menentukan negara-negara yang memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan kompensasi.
Kemajuan Kecil dalam Pendanaan Iklim
Selain resolusi Majelis Umum PBB, laporan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada 21 Mei juga menunjukkan sinyal positif lainnya. Secara khusus, di bidang pendanaan iklim, OECD menyatakan bahwa negara-negara kaya telah selama tiga tahun berturut-turut berhasil memenuhi dan melampaui target pendanaan sebesar 100 miliar USD per tahun bagi negara-negara miskin untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim.
Laporan OECD menunjukkan bahwa setelah memberikan 115,9 miliar USD pada tahun 2022, negara-negara kaya meningkatkan kontribusinya secara signifikan menjadi 132,8 miliar USD pada tahun 2023 dan terus naik sedikit menjadi 136,7 miliar USD pada tahun 2024. Data lengkap untuk tahun 2025 - batas akhir pelaksanaan komitmen mobilisasi dana 100 miliar USD ini - diperkirakan akan dapat diselesaikan paling cepat pada tahun 2027.
Hal ini dianggap sebagai perkembangan positif di tengah kondisi banyak negara maju yang juga sedang menghadapi kesulitan ekonomi dan ketidakstabilan geopolitik. Sebelumnya, Simon Stiell, Sekretaris Eksekutif Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), juga pernah menyatakan bahwa meskipun menghadapi banyak tantangan, isu pendanaan iklim tetap terus menunjukkan kemajuan baru.
“Keuangan iklim adalah urat nadi aksi iklim, yang mengubah rencana menjadi kemajuan, mengubah ambisi menjadi pelaksanaan. Sejak Konferensi Paris (2015), kita telah menempuh perjalanan yang panjang. Arus dana dari sektor publik dan swasta yang masuk ke pembiayaan iklim terus meningkat. Kemitraan baru telah dibangun dan kita telah melihat miliaran dolar AS mengalir ke sektor energi bersih dan transisi energi yang adil di seluruh dunia.”
Namun demikian, para ahli iklim tetap mencatat bahwa angka-angka saat ini masih sangat jauh dari komitmen pendanaan iklim terbaru. Secara khusus, pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada tahun 2024, negara-negara kaya sepakat menetapkan target baru, yaitu berkomitmen menyediakan 300 miliar USD per tahun pada tahun 2035. Selain itu, juga ditetapkan target yang lebih besar untuk memobilisasi total 1.300 miliar USD per tahun yang berasal dari kombinasi sumber dana publik dan swasta. Hal ini dianggap sebagai tantangan besar bagi komunitas internasional.
Oleh karena itu, para ahli iklim di negara-negara Barat mendorong perluasan kelompok negara penyumbang pendanaan, dengan mengusulkan agar perekonomian-perekonomian yang sebelumnya tergolong kelompok negara berkembang namun kini telah menjadi kaya seperti Tiongkok dan Arab Saudi dimasukkan ke dalam daftar negara yang turut bertanggung jawab. Mereka juga menyerukan agar sektor swasta memainkan peran yang lebih besar








