Pernyataan tersebut dikeluarkan beberapa jam setelah Angkatan Laut Israel, pada hari yang sama mencegah 21 kapal di antara 58 kapal di tim kapal dukung Jalur Gaza dengan nama: “Tim kapal bebas Global Sumud” di Laut Tengah dna menangkap 75 aktivis internasional dalam tim kapal tersebut.

Pernyataan bersama menegaskan bahwa tindakan Israel tersebut melanggar hukum internasional, di antaranya Hak Asasi Manusia, sekaligus mengimbau komunitas internasional melaksanakan dengan lengkap semua kewajiban moral dan hukum mengenai supremasi hukum, melindungi warga sipil dan menjamin agar semua tindakan pelanggaran harus diadili.