Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (Menlu AS) Marco Rubio mengumumkan sanksi tersebut dan menyatakan bahwa Presiden Trump “tidak akan pernah membiarkan ICC mengadili warga negara AS”. Menurut itu, seluruh aset ICC yang berada dalam yurisdiksi AS akan dibekukan. Selain itu, individu dan perusahaan AS diberi waktu enam bulan untuk menghentikan transaksi dengan pengadilan tersebut.

Sementara itu, ICC dengan keras menentang sanksi yang dijatuhkan AS. ICC menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan “serangan terhadap supremasi hukum dan fondasi tatanan hukum internasional itu sendiri, serta terhadap prinsip sederdana bahwa tidak seorangan pun berada di atas hukum”.

Dalam konferensi pers Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juru bicara PBB Stephane Dujarric menyampaikan pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres yang mengungkapkan keprihatinan mendalam atas dampak negatif sanksi tersebut terhadap kemampuan ICC dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Menlu delapan negara, yakni Inggris, Kanada, Denmark, Jerman, Prancis, Italia, Jepang, dan Belanda, mengeluarkan pernyataan bersama yang menyatakan kekecewaan dan penolakan keras terhadap keputusan AS yang menjatuhkan sanksi kepada ICC. Kedelapan negara tersebut menegaskan akan tetap bersatu dalam mendukung dan bekerja sama dengan ICC.